Pembangunan Pasar Cinde Diharap Penuhi Standar Sehat dan Halal

- Dosen STIE Aprin Palembang mendukung Pemprov Sumsel dalam membangun kembali pasar tradisional Cinde.
- Pasar harus memiliki fasilitas dan saranan yang mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.
- Sertifikasi NKV dan Sertifikasi Halal untuk pasar dapat meningkatkan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen.
Palembang, IDN Times - Dosen Ekonomi dan Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Aprin Palembang, Jafrizal mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) dalam membangun kembali pasar tradisional Cinde. Dengan rencana yang ada dalam mengembalikan fungsi pasar, diharapkan pemerintah mampu mewujudkan pasar dengan jaminan keamanan, kesehatan dan kehalalan sebagai hak konsumennya.
"Sebuah pasar yang menjual produk konsumsi oleh masyarakat harus ada jaminan higiene, sanitasi, dan kehalalan dari produk yang dijualbelikan," ungkap Jafrizal, Selasa (15/4/2025).
1. Pasar harus menjamin produk yang dijual penuhi jaminan halal

Jafrizal menjelaskan, pasar harus memiliki fasilitas dan saranan yang mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat. Produk yang dijual di pasar khususnya yang berhubungan dengan produk hewani harus memenuhi aturan dari Permentan tentang Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sehingga produk hewani yang ada wajib memenuhi keterjaminan kualitas yang ada.
"Produk yang masuk, beredar dan diperdagangan utamanya daging dan turunannya wajib memiliki sertifikasi halal, kecuali untuk pasar khusus (non halal) sesuai UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," jelas dia.
2. Pasar harus penuhi sertifikasi NKV dan halal

Menurutnya, dengan adanya sertifikasi NKV dan sertifikat halal untuk pasar dapat meningkatkan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen. Hal ini menjadi kewajiban dari pelaku usaha produsen maupun tempat distribusi (Pasar).
"Sertifikasi NKV dan Sertifikasi Halal dapat diberikan pada pada unit usaha seperti pasar maupun produk yang diperjualbelikan," jelas dia.
3. Pasar tradisional sebagai sarana kegiatan ekonomi

Jafrizal menilai, sudah saatnya pasar tradisional harus dikelola secara modern. Hal ini mengingat pasar tradisional lah yang menjadi pasar yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Palembang sebagai sarana interaksi kegiatan ekonomi maupun interaksi sosial antara produsen dan konsumen.
"Pasar tradisional sebagai salah satu rantai pasokan dalam distribusi bahan pokok konsumsi masyakat wajib memenuhi keamanan pangan. Dengan dasar ini maka pasar wajib menerapkan jaminan keamanan, kesehatan dan kehalalan sebagai hak konsumennya," jelas dia.