Pelaku Perampasan Motor Ditangkap Saat Nongkrong Malam Tahun Baru
Prabumulih, IDN Times - Seorang remaja berinisial FS (17) diduga sebagai komplotan penganiayaan dan perampasan sepeda motor, diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih saat nongkrong menunggu malam pergantian tahun baru 2022.
Pelaku FS yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur ini, merupakan satu dari komplotan bersama tiga temannya yang berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
1. Tiga remaja masih berstatus DPO

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, FS diringkus karena nekat melakukan aksi penganiayaan dan perampasan anak di bawah umur terhadap korbannya berinisial FR (15), warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
"Pelaku FS dan ketiga temannya yakni BR, DY, dan DK (DPO) melakukan aksinya di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (7/12/2022) lalu sekira pukul 23.30 WIB," ujarnya.
2. Korban didatangi pelaku dan langsung dianiaya

Saat itu korban sedang mengantar temannya ke rumah. Kemudian saat melintas di TKP, korban didatangi empat orang pelaku yang tidak dikenal korban. Pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motornya.
"Lalu empat orang pelaku tersebut langsung menganiaya korban, dan pelaku merampas HP Samsung Merk J2 warna silver beserta sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah dengan nopol BG 2119 QA milik korban," jelasnya.
3. Pelaku diringkus saat nongkrong menunggu malam tahun baru

Akibat kejadian tersebut, korban langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih dan didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Korban mengalami luka-luka dan mengalami kerugian Rp8 juta.
"Pelaku sedang nongkrong di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Ia menunggu detik-detik pergantian tahun. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.



















