Musi Banyuasin, IDN Times - Fajar Maulidan Al'amin, seorang dokter Puskesmas di Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berencana menggugat Pj Bupati Muba, Apriyadi. Ia tak terima karena pemberhentian sepihak sebagai ASN di tempat dirinya bertugas.
Dokter yang bertugas sejak 2019 di Puskesmas tersebut menilai adanya suatu bentuk arogansi yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba, karena menjatuhkan sanksi berat kepada dirinya sebagai dokter ASN.
Saat didampingi kuasa hukum Iir Sugiarto, dr Fajar Maulidan Al'amin akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (5/1/2023).