Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi hewan kurban (unsplash.com/Qamma Farm)

Intinya sih...

  • Juru potong hewan kurban harus memenuhi sertifikasi halal agar penyembelihan sesuai Syariat Islam
  • Sumsel memiliki 107 juru sembelih halal, jauh lebih sedikit dari jumlah masjid yang menyelenggarakan pemotongan hewan kurban
  • Syarat kompetensi juru sembelih halal termasuk beragama Islam, menggunakan peralatan tajam, dan mampu membedakan hewan halal

Palembang, IDN Times - Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sumatera Selatan (PDHI Sumsel) sekaligus Dokter Hewan Medik Veteriner Ahli Madya, Jafrizal, mengimbau seluruh juru sembelih hewan kurban untuk mengikuti sertifikasi halal agar penyembelihan sempurna sesuai Syariat Islam.

"Ibadah kurban harus memenuhi ketentuan syariat dalam berkurban agar kurban diterima, dan saat ini juru sembelih masih banyak yang belum dan kekurangan juru penyembelihan sertifikat halal," kata dia, Jumat (31/5/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di