Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Banyak Pedagang Hewan Kurban di Palembang Tak Kantongi Izin

Banyak Pedagang Hewan Kurban di Palembang Tak Kantongi Izin
Ilustrasi sapi.(IDN Times/Daruwaskita)
Intinya Sih
  • Pemerintah Kota Palembang memantau dan mengawasi penjualan hewan kurban tanpa izin.
  • Pemkot melakukan sosialisasi agar pelaku usaha mengurus izin penjualan hewan kurban.
  • Satpol PP akan memberikan sanksi menutup lokasi dagang yang tidak memiliki izin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Jelang hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kian gencar memantau dan mengawasi surat perizinan penjualan hewan potong untuk dikurban.

"Kami masih terus mengecek, pelaku usaha mana yang jual hewan kurban tak berizin. Beberapa lokasi juga masih ditemukan yang belum ada (perizinan)," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi, Rabu (29/5/2024).

1. Sosialisasi izin usaha hewan kurban di 5 titik

Lokasi penampungan hewan kurban.(IDN Times/Daruwaskita
Lokasi penampungan hewan kurban.(IDN Times/Daruwaskita

Selain memantau dan mengawasi pedagang usaha hewan kurban di Palembang, Pemkot juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar dapat mengurus izin kegiatan penjualan hewan kurban ke Camat dan melalui Kelurahan di wilayah masing-masing.

"Ada 5 titik yang kami sosialisi ke para penjualan hewan kurban agar dapat mengurus izin kegiatan jual hewan kurban," kata dia.

2. Pedagang hewan kurban tak berizin akan ditutup

IDN Times/ Riyanto
IDN Times/ Riyanto

Cherly menegaskan apabila Pemkot masih menemukan para pedagang hewan kurban yang belum mengurus izin kegiatan, Satpol PP dengan tegas memberikan sanksi untuk menutup lokasi dagang.

"Pasti ada sanksinya tutup. Kami tutup mereka tidak boleh melakukan jual beli lokasi tersebut," timpalnya.

3. Syarat pengurusan izin penjualan hewan kurban di Palembang

ANTARA FOTO
ANTARA FOTO

Terkait langkah pengurusan perizinan berjualan hewan kurban di Palembang yang belum dilakukan, Pemkot Palembang juga memberikan waktu sepekan agar, seluruh pelaku usaha penjualan hewan kurban segera memenuhi syarat izin usaha, meliputi:

1. Hewan yang diperjual belikan sehat dengan menunjukkan verifikasi dari Dinas Perternakan dan Dinas Kesehatan.
2. Pihak Kecamatan dan Kelurahan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu tempat dagang hewan kurban untuk melihat proses pembuangan limbah.
3. Terkait keamanan, para pedagang hewan kurban harus tanggungjawab jika nantinya akan insiden seperti hewan kurban keluar dari lokasi dagang.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More