Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerima izin rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek insinerator pengolahan sampah di kawasan Keramasan.
Menurut Wali Kota (Wako ) Palembang, Harnojoyo, investasi itu akan digunakan untuk pengolahan sampah yang ada di Kota Pempek.
"Sudah kita terima minggu ini dari sebelumnya Pemkot minta dilakukan pengawalan dalam lingkup legalitas pembuatan perjanjian bersama pihak ketiga (investor)," ujar Harnojoyo, Rabu (22/12/2021).