Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerima izin rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek insinerator pengolahan sampah di kawasan Keramasan.

Menurut Wali Kota (Wako ) Palembang, Harnojoyo, investasi itu akan digunakan untuk pengolahan sampah yang ada di Kota Pempek. 

"Sudah kita terima minggu ini dari sebelumnya Pemkot minta dilakukan pengawalan dalam lingkup legalitas pembuatan perjanjian bersama pihak ketiga (investor)," ujar Harnojoyo, Rabu (22/12/2021).

1. Insinerator Keramasan mampu memanfaatkan 1.000 ton sampah

IIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Setelah menerima izin rekomendasi dari BPKP, Pemkot Palembang berjanji segera melakukan pembangunan pada awal 2022. Pihaknya telah mendapatkan investor pembangunan insinerator raksasa berkapasitas 1.000 ton.

"Pembangunan ini merupakan proyek strategis nasional pertama di Indonesia," kata dia.

2. Pembangunan insinerator Keramasan mengalami perubahan adendum

Editorial Team

Tonton lebih seru di