Palembang Kantongi Izin Pembangunan Insinerator Sampah di Keramasan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerima izin rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek insinerator pengolahan sampah di kawasan Keramasan.
Menurut Wali Kota (Wako ) Palembang, Harnojoyo, investasi itu akan digunakan untuk pengolahan sampah yang ada di Kota Pempek.
"Sudah kita terima minggu ini dari sebelumnya Pemkot minta dilakukan pengawalan dalam lingkup legalitas pembuatan perjanjian bersama pihak ketiga (investor)," ujar Harnojoyo, Rabu (22/12/2021).
1. Insinerator Keramasan mampu memanfaatkan 1.000 ton sampah
Setelah menerima izin rekomendasi dari BPKP, Pemkot Palembang berjanji segera melakukan pembangunan pada awal 2022. Pihaknya telah mendapatkan investor pembangunan insinerator raksasa berkapasitas 1.000 ton.
"Pembangunan ini merupakan proyek strategis nasional pertama di Indonesia," kata dia.