Palembang, IDN Times - Program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar Pasar Murah sudah ditiadakan. Hal tersebut menyusul adanya kebijakan Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan nomor 9 tahun 2022.
Sebelumnya Pemkot sempat mengadakan operasi pasar murah, terutama menjual minyak goreng atau migor di sejumlah titik di 18 kecamatan untuk menjamin stok tetap aman bagi masyarakat.