Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Palembang Berutang Rp112 Miliar Danai Sederet Proyek Infrastruktur

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerima pinjaman dana dari pihak ketiga, demi menyelesaikan target pembangunan infrastruktur pada tahun 2022.

"Kita menerima pinjaman dana sebesar Rp112 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Senin (17/1/2021).

1. Pemkot Palembang ajukan utang Rp116 miliar

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pinjaman dana dari PT MI itu rencananya bakal cair sebelum Februari 2022, dan akan langsung dimanfaatkan untuk pembangunan di Palembang dalam upaya percepatan pengembangan proyek untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dana pinjaman ini kita ajukan langsung ke perusahaan. Sebenarnya butuh Rp116 miliar, namun dalam prosesnya hanya dipenuhi pinjaman Rp112 miliar," kata dia.

2. Pemanfaatan dana pinjaman melibatkan dinas terkait

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dana pinjaman tersebut nantinya bakal dimanfaatkan Pemkot Palembang untuk pengembangan sektor perumahan, infrastruktur, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi, termasuk pengelolaan sekolah dan sektor kesehatan.

"Kita libatkan dinas dan OPD (Organisasi perangkat daerah) terkait untuk memanfaatkan dana dengan baik seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PeraKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan," jelasnya.

3. Tiap OPD diminta tak keluar dari program usulan

(Ilustrasi stimulus ekonomi) IDN Times/Mia Amalia

Kendati pemanfataan penggunaan dana pinjaman akan dibagikan kepada dinas terkait berdasarkan sektor pengembangan dan pengelolaan proyek, namun Pemkot Palembang tetap bertanggung jawab mengawasi penyaluran dan pencairan uang sesuai kebutuhan.

"Penggunaan dana pinjaman tersebut tidak boleh keluar dari rencana pengajuan atau usulan masing-masing OPD, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us