Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Budiman Sitorus, menjatuhkan pidana penjara 2,8 tahun kepada Ipda Vulton Matheos. Vulton terbukti menipu rekan semasa SMA-nya hingga mengalami kerugian sebesar Rp225 juta.
"Menyatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkap Budiman, Kamis (7/3/2024).