Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tipu Polisi di Sumsel Berujung Vonis 2 Tahun Penjara

Polisi Tipu Polisi di Sumsel Berujung Vonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Aipda Ivan Herwantoro yang menipu rekannya sendiri.
  • Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan.
  • Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa tidak memiliki wewenang khusus untuk melakukan mutasi dilingkungan Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Budiman Sitorus, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap anggota polisi bernama Aipda Ivan Herwantoro yang menipu rekannya sendiri, Kamis (25/1/2024).

Aipda Ivan dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan korban Iptu Andi Pratama mengalami kerugian hingga mencapai Rp150 juta.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara," ungkap Budiman Sitorus.

1. Vonis dua tahun dinilai masih wajar

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan. Ivan dilaporkan oleh rekannya sesama polisi bernama Ipda Andi Pratama, hingga akhirnya diproses secara hukum.

Menanggapi putusan itu, JPU Angga Faizal pun mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya vonis dua tahun penjara tak jauh dari tuntutan pihaknya.

"Dilihat dari tuntutan dua tahun enam bulan dan vonis dua tahun dirasa masih memenuhi. Sebab terdakwa juga menyampaikan keterangan tidak berbelit-belit di persidangan dan mengakui kesalahannya," jelas dia.

2. Terdakwa gunakan uang menipu korban untuk biaya hidup

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Angga pun menyebutkan, dalam sidang didapatkan fakta bahwa uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dia mengaku uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas dia.

3. Kasus hukum yang menjerat bintara polisi di Sumsel

ilustrasi  lelang proyek. (Pixabay.com/mohamed Hassan)
ilustrasi lelang proyek. (Pixabay.com/mohamed Hassan)

Diberitakan sebelumnya, kejadian penipuan ini bermula pada 18 Desember 2022 saat korban sedang berada di Polsek Karang Dapo. Dirinya waktu itu menceritakan kepada saksi Aiptu Teguh terkait kendala mutasi yang dialaminya karena kendala laporan masyarakat.

Aiptu Teguh lantas memberikan masukan mengenai rekannya Aipda Ivan yang mampu mengurus mutasi tersebut. Teguh pun diminta Andi untuk menelpon terdakwa.

Pada hari yang sama, korban lantas berhubungan dengan terdakwa. Andi pun dijanjikan dapat dimutasi menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan.

Pada saat itu, terdakwa meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain mengenai proses mutasi ini. Terdakwa pun meminta uang Rp150 juta kepada korban yang mana ditransfer bertahap sebanyak tiga kali.

Untuk diketahui terdakwa Aipda Ivan merupakan Bhabinkamtibmas di Polsek Pedamaran OKI. Dirinya tidak memiliki wewenang khusus untuk melakukan mutasi dilingkungan Polri.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More