Oknum Guru SD di Muara Enim Lecehkan Siswi di Ruang Kelas

Muara Enim, IDN Times - Seorang guru di salah satu SD Negeri Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim berinisial AS (57), tega melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas tiga. Parahnya, aksi tersebut dilakukan pelaku terhadap korban berinisal N (9) di ruang kelas.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan September 2024 lalu sekira pukul 07.00 WIB. Sebelum kejadian, korban bersama temannya datang ke sekolah lalu dipanggil oleh temannya yang lain, jika korban dipanggil oleh pelaku.
1. Korban dipanggil masuk ke ruang kelas, lalu ditutup

Setelah itu, korban masuk pun ke dalam ruang kelas tiga untuk menemui pelaku yang sedang duduk di kursi guru. Korban lantas mendekati pelaku dan duduk di sebelah kursi pelaku.
Guna melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku menutup pintu kelas ruang kelas. Setelah dirasa aman, pelaku duduk di depan korban dan melakukan tindakan tak senonoh. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp3 ribu untuk jajan.
2. Polisi benarkan tersangka mengajar di sekolah korban

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson mengatakan, pelaku langsung diamankan di Polres Muara Enim usai pihaknya menerima laporan atas perkara pencabulan.
"Tersangka AS ini warga Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas sebagai guru di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Ujan. Sedangkan korban adalah siswinya di sekolah tersebut," ujarnya, Rabu (22/1/2025)
Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim dengan bukti permulaan yang cukup. Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004
Handphone: +62812-7831-593