Oknum ASN OKU Selatan Akan Dilaporkan ke Komnas Perempuan & HAM

Palembang, IDN Times - Pelaporan dugaan kasus perselingkuhan salah satu pejabat di OKU Selatan berinisial JA terus bergulir. Meski salah satu laporan yang masuk ke polisi dihentikan, tak menutup langkah Yunita Tri Kumalasari (37) untuk tak melaporkan sang suami.
Kuasa hukum Yunita, Mardiana Sitorus mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Kementerian Perempuan dan Komnas HAM.
"Kami ingin memastikan kasus ini sampai ke meja hijau agar keadilan untuk klien kami dapat terwujud. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," ungkap Mardiana, Minggu (29/12/2024).
1. Sudah lapor di tiga intansi

Mardiana menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melaporkan JA ke tiga lembaga, yakni Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polda Metro Jaya, dan Polrestabes Palembang. Kasus dugaan perselingkuhan ASN tersebut, hingga kini dinilai Mardiana belum mendapat perhatian dari institusi yang bersangkutan. Pihaknya berharap dengan laporan yang ada, ada sanksi tegas yang diberikan.
"Kami tetap berjuang untuk keadilan klien kami. Meskipun laporan di Polrestabes Palembang dihentikan, kasus ini masih diproses di Polda Metro Jaya," jelas Mardiana.
2. Berharap oknum ASN dijerat sanksi

Sementara itu, sang pelapor Yunita mengakui kecewa dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polrestabes Palembang. Menurutnya, kasus ini sudah jelas sehingga harus ada sanksi yang tegas terhadap JA lantaran mencoreng nama baik keluarga, institusi dan agama.
"Saya berharap pemerintah bersikap adil. Perbuatan suami saya ini sangat mencoreng nama baik keluarga dan institusi," jelas Yunita.
3. Nilai JA terkesan kebal hukum

Dugaan selingkuh secara terang-terangan yang dilakukan JA diharap didengar oleh Kemendagri. Dengan keluarnya SP3 dari Polrestabes Palembang, dirinya menilai sang suami terkesan kebal hukum.
"Polisi tidak menyentuh kasus suami saya, seolah dia kebal hukum. Padahal, saya telah menyerahkan bukti kuat, termasuk video perselingkuhan," jelas dia.