Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar KPU Empat Lawang untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati tersebut.
Putusan MK itu membuat pasangan Joncik Muhammad-A Rifai yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang pilkada serentak terpaksa harus mengulang kembali pemilihan. Dalam putusan MK itu, Joncik-Rifai tak lagi berhadapan dengan kotak kosong melainkan ada penantang yakni, Budi Antoni-Henny Verawati.
"Kita terima putusan ini, kita siap lahir batin menghadapi PSU," ungkap Joncik Muhammad, Selasa (25/2/2025).