Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Sumsel Akan Konsultasi Usai MK Perintahkan PSU di Empat Lawang

KPU Sumsel Akan Konsultasi Usai MK Perintahkan PSU di Empat Lawang
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)
Share Article

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan akan segera melakukan supervisi sesuai perintah dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di Kabupaten Empat Lawang.

Keputusan itu, dilakukan mengingat waktu yang diberikan MK terhadap KPU hanya 60 hari untuk melakukan seluruh tahapan dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024.

"Kami akan laksanakan dan berkoordinasi dengan KPU RI soal pelaksanaan PSU tersebut," ungakap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, kepada IDN Times, Senin (24/2/2025).

1. KPU Empat Lawang akan persiapkan lebih dulu teknis PSU

Bupati Empat Lawang 2018-2023 Joncik Muhammad (Dok: Istimewa)
Bupati Empat Lawang 2018-2023 Joncik Muhammad (Dok: Istimewa)

Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman. Eskan menyebutkan, putusan MK dengan nomor 25/PHPU/BUP-XXIII/2025 hari ini menjadi keputusan mutlak untuk dilakukan oleh KPU. Pihaknya pun telah mendengar putusan tersebut dan akan segera menyusun langkah pelaksanaan putusan MK tersebut.

"Kita sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Kita akan persiapkan terlebih dahulu untuk pelaksanaannya," jelas dia.

2. Budi Antoni diputus belum jabat periode

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU sekaligus mengikutsertakan Bakal Calon Bupati Budi Antoni dan Henny Verawati yang sebelumnya didiskualifikasi

Budi Antoni Aljufri dinilai belum menjabat dua periode setelah terpilih sebagai kepala daerah pada periode ke dua tahun 2013 silam. Budi Antoni dinilai baru menjalani masa jabatan selama 2 tahun 1 bulan sebelum menjalani proses hukum. Sehingga dalil KPU Empat Lawang menolak pendaftaran Budi Antoni dinilai tidak sah lantaran dalam aturan, kepala daerah terhitung menjabat satu periode jika sudah menjabat 2 tahun 6 bulan atau dua tahun setengah.

"Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK memutuskan bahwa Budi Antoni baru menjalani periode ke-2 sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang selama 2 tahun 1 bulan," jelas dia.

3. KPU Empat Lawang dinilai cederai rasa keadilan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Ketua MK Suhartoyo menilai, keputusan KPU menganulir dan tidak menerima pasangan Budi Antoni-Henny Verrawati dinilai merupakan kesalahan. KPU Empat Lawang sebagai termohon diminta menggelar pemilihan kepala daerah paling lama 60 hari setelah adanya keputusan MK.

"Maka dalil pemohon dapat menjadi peserta dalam Pilkada 2024 terbukti kebenarannya. KPU Empat Lawang dinilai telah menciderai rasa keadilan demokratis, berintegritas. Tidak ada keraguan MK untuk memutuskan dilakukan PSU Pilkada Empat Lawang dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai paslon Bupati Empat Lawang," jelas Suhartoyo.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pelaku Tabrakan Beruntun di Palembang Diduga Eks Napi Korupsi

06 Jun 2026, 18:00 WIBNews