MK Perintahkan PSU Empat Lawang Digelar Paling Lama 60 Hari ke Depan

Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Empat Lawang dan KPU Sumsel untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari ke depan. Dalam perintah tersebut, MK juga memerintahkan kepada agar pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon untuk diikutsertakan dalam PSU.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar PSU pemilihan kepala daerah dengan dua pasangan calon," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, Senin (24/2/2025).
1. KPU, Bawaslu, dan Polres Empat Lawang diperintah MK lakukan persiapan PSU

Suhartoyo menjelaskan, PSU yang digelar KPU Empat Lawang harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dikeluarkan. Pihaknya juga memerintahkan KPU Empat Lawang dan KPU Sumsel untuk melakukan supervisi dengan KPU RI guna menyiapkan teknis dari PSU tersebut.
"Memerintahkan Bawaslu Empat Lawang dan Bawaslu Sumsel untuk melakukan supervisi ke Bawaslu RI. Memerintahkan Kepolisian Resor Kabupaten Empat Lawang berkoordinasi dengan Kepolian daerah Sumatra Selatan untuk melakukan pengamanan putusan MK (PSU)," jelas dia.
2. Kampanye dan debat dilakukan sebelum proses PSU

Suhartoyo juga menyebutkan, pasangan Joncik Muhammad-A Rifai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon untuk tetap mempertahankan pasangan yang ada sebagai peserta. Dalam PSU ini akan ada penambahan pasangan Budi Antoni-Henny Verawati yang dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.
"Memerintahkan KPU melakukan pengundian nomor peserta bersama kedua pasangan Joncik Muhammad-A Rifai dan Budi Antoni-Henny Verawati. Memerintahkan untuk digelar kampanye dan debat guna penyampaian visi dan misi program masing-masing calon sebelum dilakuka PSU," jelas dia.
3. Seluruh keputusan KPU dianulir

Suhartoyo menjelaskan, dengan keputusan tersebut maka Keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per 22 September 2025 dan Keputusan KPU nomor 838 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Penetapan KPU nomor 1.325 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 desember 2024 dibatalkan," jelas dia.


















