MK Tolak Gugatan PSU Empat Lawang, Joncik-Arifai Siap Dilantik

- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan paslon nomor 1 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat Lawang.
- Keputusan MK membuka jalan bagi paslon nomor 2, Joncik Muhammad dan Arifai, untuk ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
- Ketua KPU Empat Lawang menyatakan penantian resmi bupati dan wakil bupati terpilih masih harus menunggu prosedur selanjutnya.
Empat Lawang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat Lawang.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (26/5/2025) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Keputusan ini secara otomatis membuka jalan bagi paslon nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Arifai, untuk segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih. Keduanya kini tengah menunggu proses dari KPU untuk jadwal pelantikan.
1. Sidang PHPU Empat Lawang tak dapat dilanjutkan

Dalam sidang tersebut, Guntur menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh paslon nomor 1 tidak dapat diterima.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016," jelas Guntur Hamzah.
Dengan demikian, persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Empat Lawang tidak akan dilanjutkan ke agenda pembuktian. Hal ini berarti tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
2. KPU Empat Lawang tunggu surat resmi KPU RI

Meskipun putusan MK sudah jelas, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman menyatakan, penetapan resmi bupati dan wakil bupati terpilih masih harus menunggu prosedur selanjutnya.
"Masih menunggu surat dari KPU RI dulu. Setelah surat resmi dari KPU RI diterima, barulah KPU Empat Lawang dapat secara resmi menetapkan Joncik Muhammad dan Arifai sebagai pemimpin baru di Empat Lawang," ujarnya.
3. Joncik sebut MK telah bersikap adil

Sementara itu, Joncik mengungkapkan kemenangan ini adalah buah penantian panjang serta perjuangan yang saling menguatkan antar seluruh tim pendukung.
"Kita berjibaku dan mendukung satu sama lain, akhirnya terbayarkan. Allah maha besar, maha mengetahui dan yang mengangkat kita semua," ujarnya.
Menurutnya, MK telah bersikap adil dan mencermati dalam gugatan yang diajukan pihak paslon 1. Kini, paslon JM-Fai tinggal menunggu tahapan berikutnya. Penetapan oleh KPU dan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saat ini kami menunggu proses selanjutnya dari KPU, dan menunggu jadwal pelantikan. Mohon doanya semoga lancar," ungkap Joncik.