Perdebatan Masa Jabatan Mantan Bupati Empat Lawang Jadi Soal di MK

- Budi Antoni menggugat KPU karena tak diloloskan sebagai calon bupati pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
- Perdebatan terjadi mengenai masa jabatan Budi Antoni yang dihitung kurang dari 2,5 tahun saat berhenti pada periode kedua jabatan bupati.
- KPU Empat Lawang tidak menerima pendaftaran Budi Antoni dan Henny Verawati karena dinilai telah menjalankan dua periode sebagai kepala daerah meski berhenti di tengah jalan.
Palembang, IDN Times - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Tersisa satu sengketa Pilkada di Sumsel, yakni Kabupaten Empat Lawang. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljuftri menggugat ke MK setelah dirinya dianulir untuk menjadi calon bupati pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
Dalam persidangan, muncul perdebatan mengenai masa jabatan yang telah dilalui Budi Antoni. Saksi ahli Yance Arizona mengatakan, Budi Antoni baru menjabat kurang dari 2,5 tahun saat berhenti pada periode kedua jabatan bupati kala terkena kasus hukum. Sementara dalam aturan hal itu dinilai belum terhitung satu periode.
"Berdasarkan putusan MK, dipahami bahwa untuk menghitung masa jabatan yang telah dijalani menggunakan ukuran menjabat secara definitif maupun menjabat sementara," ungkap Yance dalam sidang lanjutan di MK.
1. Nilai pemberhentian Budi Antoni belum terhitung satu periode

Menurutnya, pemberhentian Budi Antoni kala itu bersifat sementara hingga akhirnya muncul putusan inkrah yang harus membuat dirinya diberhentikan secara tetap. Penghitungan lamanya menjabat pada periode kedua tersebutlah yang menjadi inti persoalan.
"Sebab jika kurang dari separuhnya, yakni 2,5 tahun, maka tidak terhitung satu periode. Namun jika jabatan sudah dijalani lebih dari 2,5 tahun, maka dihitung satu periode," jelas dia.
2. KPU dan Pasangan petahana hadirkan masing-masing saksi ahli

Menanggapi hal itu, saksi ahli KPU Empat Lawang Oce Madril menjelaskan, ada tiga hal pemberhentian seorang pejabat. Pertama karena kehendak sendiri, kedua karena undang-undang serta ketiga karena meninggal dunia atau alasan yang tidak dapat diperkirakan.
Aturan itu berdasar Pasal 78 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya pemberhentian Budi Antoni sebagai pemberhentian karena UU. Adapun masa pemberhentian sementara atau status nonaktif tetap dihitung sebagai bagian dari masa jabatan sebelum diberhentikan secara tetap.
"Cara menghitungnya, jabatannya tetap dia tidak boleh lebih dari sejak dilantik sampai berakhir dalam waktu normal," jelas dia.
Senada ahli dari pihak pasangan Joncik Muhammad-Arifai, Margarito mengatakan, status Budi Antoni tetaplah sebagai Bupati Empat Lawang. Hanya tugas dan kewenangannya saat itu dijalankan wakil bupati saat itu.
"Bupati yang masuk penjara itu tetap bupati, cuma dia tidak aktif. Tidak aktif itulah, tugas-tugasnya dilaksanakan oleh wakil bupati, karena ini jabatan tunggal," jelas Margarito.
3. Mantan Wakil Bupati Empat Lawang dihadirkan

Wakil Bupati Empat Lawang Syahril Hanafiah yang mendampingi Budi Antoni pada periode 2013-2018 turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Syahril membacakan SK Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian Budi Antoni secara sementara dan secara tetap.
Untuk pemberhentian sementara, didasarkan pada SK Mendagri Nomor 131.16-25778 terbit pada 22 Oktober 2015. Sedangkan untuk pemberhentian secara tetap, dilakukan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.16-25778 5413 29 Juni 2016.
"Sejak saya menggantikan 22 Oktober 2015, Budi Antoni tidak kembali lagi kejabatannya," jelas dia.
4. KPU nilai Budi Antoni sudah menjabat 2 periode

Diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum KPU Empat Lawang Saifudin menilai pihaknya telah melakukan pengecekan mengenai status Budi Antoni. Pihaknya beranggapan pemohon telah menjadi bupati sebanyak dua periode sehingga Budi Antoni dinilai tidak bisa mendaftar pada Pilkada 2024.
Saat menjalani masa jabatan kedua, yang bersangkutan sempat terkena kasus hukum sehingga harus berhenti di tengah jalan. Pada periode keduanya sebagai bupati, pemohon telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari.
KPU juga mengklaim telah menerjunkan dua tim untuk memeriksa data mengenai lolos atau tidaknya pemohon sebagai kepala daerah. Satu tim berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi ke KPU RI, Kemendagri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sementara tim lainnya berangkat ke Palembang untuk melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel," jelas dia.
Hal ini menjadi dasar bagi KPU Empat Lawang tidak menerima pendaftaran yang dilakukan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati. Secara aturan, Budi Antoni dinilai telah melanjalankan dua periode sebagai kepala daerah meski berhenti di tengah jalan.
"Data tersebut merujuk pada SK Pemberhentian tetap," jelas dia.