MK Anulir Kemenangan Joncik, Perintahkan PSU di Empat Lawang

Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar KPU menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan (Sumsel). Keputusan itu diberikan setelah MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU sekaligus mengikutsertakan Bakal Calon Bupati Budi Antoni dan Henny Verawati yang sebelumnya didiskualifikasi.
"Menugaskan termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta pilkada," ungkap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
1. Wabup Empat Lawang dinilai jalani pemerintahan sejak Budi Antoni absen

Budi Antoni Aljufri dinilai belum menjabat dua periode setelah terpilih sebagai kepala daerah pada periode ke dua tahun 2013 silam. Budi Antoni dinilai baru menjalani masa jabatan selama 2 tahun 1 bulan sebelum menjalani proses hukum.
Sementara Syahril Hanafiah yang menjadi Wakil Bupati Empat Lawang dalam proses hukum yang dijalani Budi Antoni, telah menjalankan proses pergantian kewenangan Bupati meski belum dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri. Syahril Hanafiah telah menjalani proses sebagai kepala daerah selama 2 tahun 10 bulan.
"Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK memutuskan bahwa Budi Antoni baru menjalani periode ke-2 sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang selama 2 tahun 1 bulan. Berdasarkan putusan MK kepala daerah dihitung telah menjalani satu periode jika dia telah menjalani masa kepemimpinan selama 2 tahun 6 bulan atau dua tahun setengah sejak dilantik," ungkap dia.
2. KPU Empat Lawang dinilai cederai rasa keadilan

Suhartoyo menilai bahwa keputusan KPU menganulir dan tidak menerima pasangan Budi Antoni-Henny Verrawati dinilai merupakan kesalahan. KPU Empat Lawang sebagai termohon diminta menggelar pemilihan kepala daerah paling lama 60 hari setelah adanya keputusan MK.
"Maka dalil pemohon dapat menjadi peserta dalam Pilkada 2024 terbukti kebenarannya. KPU Empat Lawang dinilai telah menciderai rasa keadilan demokratis, berintegritas. Tidak ada keraguan MK untuk memutuskan dilakukan PSU Pilkada Empat Lawang dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai paslon Bupati Empat Lawang," jelas dia.
3. Tiga ketetapan KPU dibatalkan MK

Suhartoyo menjelaskan, dengan keputusan tersebut maka Keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2025 dan Keputusan KPU nomor 838 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Penetapan KPU nomor 1.325 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 desember 2024 dibatalkan," jelas dia.