Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar KPU menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan (Sumsel). Keputusan itu diberikan setelah MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU sekaligus mengikutsertakan Bakal Calon Bupati Budi Antoni dan Henny Verawati yang sebelumnya didiskualifikasi.
"Menugaskan termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta pilkada," ungkap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
