Musi Banyuasin, IDN Times - Kisruh perebutan wilayah Suban IV oleh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) masih alot. Meskipun ada upaya penyelesaian melalui jalur hukum, sengketa ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sumsel II, Giri Ramanda Kiemas mengatakan, dalam peraturan Undang-undang, batas wilayah ditetapkan oleh Kemendagri.
"Perlu diketahui, bahwa Muratara maupun Muba sudah pernah ditemukan di Kemendagri, di dalam aturannya ketika tidak terjadi kesepakatan dan permusyawaratan di tingkat gubernur, maka diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Dan ketika mediasi oleh pusat tidak berhasil, maka Kemendagri yang mengambil keputusan," ucap Giri, Senin (4/2025).