Kisruh Tapal Batas Muba-Muratara, 2 Daerah Klaim Wilayah Suban IV

- Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan final yang mengikat secara hukum
- Muba meminta Mendagri melakukan evaluasi terhadap Permendagri 76/2014
- Masyarakat Muba dan Muratara diminta bersabar dan tidak terprovokasi
Musi Rawas Utara, IDN Times - Baru-baru ini Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan bahwa wilayah Suban IV secara sah dan resmi merupakan bagian dari Kabupaten Muratara, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.
Penegasan ini keluar menyusul adanya perdebatan yang kembali mencuat terkait batas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Berdasarkan data resmi dan pernyataan Pemerintah Kabupaten Muratara, Permendagri 76/2014 telah menggantikan Permendagri Nomor 50 Tahun 2014, yang sebelumnya menyatakan Suban IV masuk wilayah Kabupaten Muba.
1. Permendagri 76/2014 jelas dan tidak bisa diubah sepihak

Anggota DPRD Muratara, M. Ruslan menekankan, Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan final yang mengikat secara hukum, menetapkan Suban IV sebagai bagian resmi wilayah Muratara.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat Muba, namun hukum tetaplah hukum. Permendagri 76/2014 jelas dan tidak bisa diubah sepihak,” ujar Ruslan Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, persoalan ini harus dilihat melalui kacamata konstitusi. Sebab dalam UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
"Maka keputusan pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014 adalah amanah konstitusi yang wajib dihormati,” tegasnya.
2. Ada penolakan dari Kabupaten Muba dengan terbitnya Permendagri 76/2014

Menyikapi pernyataan salah anggota DPRD Muratara tersebut, Wakil Ketua DPRD Muba Ahmadi menyebutkan keputusan tersebut merupakan sesuatu yang keliru.
"Pemkab Muba menghargai keputusan Mendagri. Tapi jika ada penolakan dari Kabupaten Muba dengan terbitnya Permendagri 76/2014 sangat wajar, karena 12 ribu hektar wilayah Muba hilang. Harusnya mereka (Muratara) mengambil lahan di Kabupaten induk yakni Musi Rawas (Mura) bukan Kabupaten Muba," tegas Ahmadi Minggu (3/8/2025).
Pihaknya berharap, Kabupaten Muratara menghargai upaya yang dilakukan Kabupaten Muba untuk meminta kepada Mendagri melakukan evaluasi terhadap Permendagri 76/2014, dan melegitimasi kembali Permendagri 50/2014.
"Kami sangat menyayangkan terbitnya Permendagri 76/2014. Karena Permendagri 50/2014 sudah sesuai kesepakatan antara Kabupaten Muba dan Muratara. Tapi, 3 bulan kemudian terbit Permendagri baru, kami minta Muratara juga menghargai langkah Kabupaten Muba," katanya.
3. DPRD Muba sudah berkirim surat kepada Presiden RI dan Kemenkopolkam

Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay menambahkan, pihaknya bersama Pemkab Muba terus berusaha agar Permendagri 76/2014 di evaluasi dan melegitimasi Permendagri sebelumnya yakni 50/2014.
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden RI dan Kemenkopolkam. Dan sudah ditanggapi dengan dilaksanakannya rakor antara Kemenkopolkam dan Wakil Gubernur Sumsel pada 30 Juli 2025 lalu. Kami berharap masalah batas wilayah ini dapat menjadi atensi khusus pemerintah pusat," tegasnya.
4. Selama ini belum pernah dilakukan harmonisasi peraturan perundang undangan

Terpisah, Plt Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel, Sunarto mengimbau kepada masyarakat Muba dan Muratara bersabar dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
"Menyikapi terkait batas wilayah Muba dan Muratara, kami akan bekerja sesuai aturan berlaku dan membuat telaah kepada Gubernur. Kami minta masyarakat sabar dan tenang, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Diketahui, masalah kisruh tapal batas ini ini muncul akibat terbitnya Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara. Selama ini belum pernah dilakukan harmonisasi peraturan perundang undangan hingga saat ini oleh Kementerian Hukum.