Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemenkopolhukam Bentuk Tim Atasi Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara

Screenshot_20250731-151502_Instagram (1).jpg
Rakor batas wilayah Muba dan Muratara di ruang rapat Bina Praja, Pemprov Sumsel. (Dok. Pemprov Sumsel)
Intinya sih...
  • Tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dialogis
  • Rakor digelar menyusul berbagai pengaduan dari DPRD Muba dan surat resmi dari Bupati Muba
  • Penyelesaian batas daerah membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak
  • Penetapan batas definitif di lapangan masih menuai perbedaan tafsir
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI turun tangan mengatasi masalah batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara (Muratara). Mengingat permasalahan batas wilayah antara dua kabupaten ini sudah sampai ke meja Presiden RI, Prabowo Subianto, maka masalah ini harus segera diselesaikan.

Terkait hal ini, Kemenkopolhukam akan memfasilitasi terbentuknya tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dialogis. Hal ini diharapkan menjadi jalan keluar yang damai dan mampu meredam potensi gesekan sosial antar warga di perbatasan.

1. Semua pihak harus menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah Sumsel

Screenshot_20250731-151525_Instagram (1).jpg
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Hari Wiranto. (Dok. Pemprov Sumsel)

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Hari Wiranto mengatakan, rakor ini digelar menyusul berbagai pengaduan dari DPRD Muba dan surat resmi dari Bupati Muba terkait permohonan penyelesaian konflik batas wilayah dengan Kabupaten Muratara.

Ia kemudian menyiapkan langkah penyelesaian dan ingin semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah Sumsel, khususnya Kabupaten Muba dan Muratara.

"Karena sudah ada surat tembusan ke Presiden, maka kami sebagai pembantu Presiden harus menyiapkan langkah penyelesaian. Kami ingin semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah ini,” ujarnya dalam Rakor mengenai batas wilayah Muba dan Muratara di ruang rapat Bina Praja, Pemprov Sumsel, Kamis (31/7/2025).

2. Penyelesaian harus mengedepankan asas keadilan serta kepentingan masyarakat

Screenshot_20250731-145805_Chrome (1).jpg
Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang. (Dok. Pemprov Sumsel)

Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang menegaskan, tujuan utama dari rakor ini adalah mencari titik temu penyelesaian batas daerah secara damai, adil, dan tanpa konflik sosial di lapangan.

"Kejelasan batas wilayah sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan publik, penataan ruang, dan kepastian hukum. Penyelesaian harus mengedepankan azas keadilan serta kepentingan masyarakat di kedua wilayah yang selama ini terdampak ketidakpastian batas," jelasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian batas daerah membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak. Oleh karena itu, rakor ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama untuk menghasilkan solusi terbaik.

"Pemprov Sumsel akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang konstruktif guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik di kawasan perbatasan," terang Cik Ujang.

3. Pemkab Muba merasa ada ketidaksesuaian garis batas

Screenshot_20250731-151442_Gallery (1).jpg
Rakor batas wilayah Muba dan Muratara di ruang rapat Bina Praja, Pemprov Sumsel. (Dok. Pemprov Sumsel)

Diketahui, Kabupaten Muratara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013. Namun, penetapan batas definitif di lapangan masih menuai perbedaan tafsir, meski Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 telah diterbitkan sebagai revisi dari Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.

Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 justru menimbulkan polemik, karena masyarakat dan pemerintah Kabupaten Muba merasa ada ketidaksesuaian garis batas. Gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung pun ditolak, sehingga hingga kini Pemprov Sumsel tetap mempedomani Permendagri nomor 76 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang sah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us