Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Kejati Sumsel menahan mantan Kadis Pertanian Banyuasin dal kasus korupsi program Serasi) IDN Times/Istimewa

Banyuasin, IDN Times - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin, Senin (12/12/2022).

Ketiganya menjadi tersangka setelah melewati serangkaian penyelidikan, penyidikan khusus, serta memeriksa puluhan saksi. Mereka korupsi saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Banyuasin bernama Zainuddin, Sarjono sebagai PPTK kegiatan, dan Ateng Kurnia sebagai konsultan perencana kegiatan Serasi Tahun 2019.

1. Tiga tersangka ditahan 20 hari di Rutan Pakjo

(Kejati Sumsel menahan mantan Kadis Pertanian Banyuasin dal kasus korupsi program Serasi) IDN Times/Istimewa

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, ketiganya bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang untuk melengkapi berkas perkara. 

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Sumsel," ujarnya.

2. Diduga ada pungutan terhadap petani

Editorial Team

Tonton lebih seru di