Banyuasin, IDN Times - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin, Senin (12/12/2022).
Ketiganya menjadi tersangka setelah melewati serangkaian penyelidikan, penyidikan khusus, serta memeriksa puluhan saksi. Mereka korupsi saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Banyuasin bernama Zainuddin, Sarjono sebagai PPTK kegiatan, dan Ateng Kurnia sebagai konsultan perencana kegiatan Serasi Tahun 2019.