Palembang, IDN Times - Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Anton Setiawan, mangkir sebagai saksi dalam sidang gratifikasi dengan terdakwa AKBP Dalizon.
Protes dari kuasa hukum Dalizon meminta nama atasan kliennya tersebut dihadirkan agar membuat terang kasus tersebut. Sebab penerimaan gratifikasi tak hanya dilakukan oleh Dalizon, melainkan bersama beberapa perwira menengah (Pamen) Polda Sumsel.
"Semestinya Majelis Hakim memanggil secara paksa dengan perintah. Itu yang kita mintakan tadi di persidangan," ungkap Kuasa Hukum Dalizon, Anwarsyah Tarigan, Rabu (10/9/2022).