Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Sumsel Banding Vonis Alex Noerdin, 12 Tahun Dianggap Ringan

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) akhirnya mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang kepada Alex Noerdin Cs.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim dianggap terlalu ringan bagi koruptor yang telah merugikan keuangan negara. Misalnya Alex Noerdin yang divonis 12 tahun dari tuntuntan 20 tahun penjara.

"Kemarin sudah kita sampaikan memori banding," ungkap Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (22/6/2022).

1. Vonis untuk Alex Cs terlalu ringan

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Naim menjelaskan, vonis yang diberikan untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang 12 tahun penjara terlalu ringan. Begitu juga dengan Caca Ica Saleh dan A Yaniarsyah yang mendapat hukuman penjara 11 tahun.

JPU menuntut Alex dan Muddai lebih tinggi yakni 20 tahun penjara, sedangkan Caca dan Yaniarsyah dituntut 18 tahun penjara. Alex dan Muddai dianggap mendapat keringanan hukuman delapan tahun, sedangkan Caca dan Yaniarsyah dipotong tujuh tahun.

2. Alex Noerdin juga banding karena tuntutan terlalu berat

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan banding. Kliennya menyatakan tidak terima putusan Majelis Hakim karena dianggap terlalu berat. Alex Noerdin dalam persidangan menyebutkan jika tuntutan tersebut membuat dirinya kecewa.

"Kami sudah ajukan banding sesuai pernyataan klien kami saat persidangan," ujar dia.

3. Vonis hakim dianggap tak sesuai fakta sidang

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Nurmala sudah mendaftarkan banding untuk kliennya dengan nomor akta 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG. Pihaknya menilai vonis hakim masih jauh dari rasa keadilan dan tidak sesuai fakta persidangan. Katanya, Alex Noerdin tidak terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.

"Klien kami tidak terbukti tapi tetap divonis 12 tahun penjara. Keputusan hakim tidak mempertimbangkan fakta sidang," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us