Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus

Istri AKBP Dalizon Dwi Septiani berikan kesaksian soal uang dalam kardus (Dok:istimewa)

Palembang, IDN Times - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, kembali digelar di persidangan. Hari ini, istri Dalizon bernama Dwi Septiani dihadirkan sebagai saksi.

Dwi mengungkapkan suaminya pernah kembali ke rumah membawa uang yang dikhususkan untuk atasannya di Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan, yang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Saya bantu suami saya turunkan kardus berisi uang. Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp100.000. Kata suami saya totalnya Rp2,5 miliar. Sedangkan kardus berisi uang lainnya kata suami saya untuk pak Anton Setiawan dan kawan-kawan," ungkap Dwi sebagai saksi, Rabu (3/8/2022).

1. Penyerahan uang tunggu perintah

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dwi menjelaskan, suaminya masih berdinas di Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dirinya tidak mengetahui uang itu berasal dari mana, hanya saja dirinya sempat menanyakan kapan uang tersebut akan diambil.

"Dijawab sama suami saya (Dalizon) tunggu perintah pak Anton dulu kapan uang ini digeser," jelas dia.

2. Saksi juga sebut kawan-kawan suaminya

AKBP Dalizon kanan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU timur (IDN Times/istimewa)

Mendengar jawaban Dwi, Hakim PN Tipikor Palembang Mangapul Manalu pun menyanggah. Dirinya menanyakan terkait nama kawan-kawan yang dimaksud Dwi selain Anton Setiawan.

Dwi menyebut kawan-kawan suaminya anggota polisi yakni Salupen, Eriyadi, dan Pitoy. Ketiganya saat itu mejabat sebagai Kanit Tipikor Polda Sumsel.

"Awalnya saya tidak tahu siapa kawan-kawan itu. Tahunya setelah diperiksa oleh Paminal Mabes Polri dan nama ketiganya disebut," jelas dia.

3. Bantah duit beli rumah pakai uang korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dwi membantah pernyataannya sendiri saat diperiksa oleh Paminal Mabes Polri saat kasus sang suami sedang diperiksa. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya terpaksa mengatakan sesuai permintaan suami lantaran tertekan.

"Jujur saja pada saat BAP Paminal Mabes Polri saya merasa tertekan. Apa yang saya katakan di BAP hanya berdasarkan perintah suami saya, padahal faktanya tidak seperti itu," ujar Dwi.

Kesaksian BAP yang dibantah Dwi terkait pembelian di perumahan Grand Garden Palembang senilai Rp2,5 miliar. Ia membantah membeli rumah tersebut dari uang korupsi, melainkan dari uang pribadi.

"Padahal tidak. Rumah kami yang di Grand Garden itu hasil dari jual rumah di Riau dan pinjaman uang dari adik ipar sebesar Rp1,5 miliar. Bukan dari uang Rp2,5 miliar dalam kardus," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us