Padang, IDN Times - Seorang pria di Kota Padang terpaksa tidak bisa menjalankan ibadah puasa ramadan tahun 2025 bersama keluarganya setelah dibekuk oleh tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Utara pada Kamis (27/2/2025) kemarin.
Pria dengan inisial AR (35) itu harus menjalani proses hukum setelah dirinya diduga melakukan pencurian HP milik seorang garin di Masjid Nurul Islam yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara pada 18 Februari lalu.
"Pelaku kami amankan di rumahnya di daerah Gunung Tandikat kemarin setelah tim memastikan bahwa tersangka ini merupakan pelaku pencurian yang dilaporkan kepada kami pertengahan Februari lalu," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, Jumat (28/2/2025).
