Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot dari Jabatannya

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot dari Jabatannya
Ketua dan anggota KPU kabupaten Ogan Ilir. (Dok. KPU Ogan Ilir)
Share Article

Ogan Ilir, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, dicopot dari jabatannya usai terbukti melanggar kode etik, dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Senin (20/1/2025).

Sidang putusan terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir ini, dibacakan oleh anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

1. Empat komisioner lainnya diberi peringatan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam keputusan DKPP, menyatakan lima anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik. Selain pencopotan terhadap jabatan Ketua KPU Ogan Ilir yang disandang Masjidah, DKPP juga memutuskan bahwa empat komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir lainnya diberikan peringatan.

"Selain pemberhentian Masjidah dari Ketua KPU Ogan Ilir, pemberian peringatan keras kepada saudara Arbain. Dan Pemberian peringatan kepada Rusdi, Robi dan Yahya," ujar Dewa.

2. Perkara berawal dari laporan Bawaslu

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun perkara ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. Perkara ini tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam laporan tersebut, KPU Kabupaten Ogan Ilir diduga meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.

Adapun Ke-51 anggota PPK dan PPS ini diduga terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), kemudian menetapkan meluluskannya dalam tahapan administrasi dan tes tertulis.

3. Anggota PPK dan PPS diduga terindikasi afiliasi partai politik

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Perkara ini diadukan Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti dan Muhammad Uzer (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir). Ketiganya mengadukan Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain dan Yahya yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku Teradu I sampai V.

Sebelumnya DKPP telah melaksanakan sidang untuk meminta klarifikasi terhadap anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 Desember 2024 lalu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More

21 Daftar Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Palembang, Yuk Nonton!

15 Jun 2026, 10:35 WIBNews