Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Sumsel Libatkan Eks Narapidana Melipat Surat Suara

KPU Sumsel Libatkan Eks Narapidana Melipat Surat Suara
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (Dok: KPU Sumsel)
Intinya Sih
  • KPU Sumsel melibatkan 15 eks narapidana untuk menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang KPU Palembang.
  • Eks napi diberikan kesempatan yang sama dengan masyarakat umum untuk bekerja asalkan mengikuti aturan dari KPU.
  • Tidak ada pengawasan khusus terhadap eks napi, namun tetap menggunakan tim untuk melakukan pengawasan secara umum ke proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel) melibatkan 15 orang mantan narapidana untuk menyortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya.

"Ada 15 eks narapidana dari total 300 pekerja yang menyortir dan melipat surat suara di gudang KPU Palembang," ungkap Andika, Senin (15/1/2024).

1. Petugas sortir dan lipat surat suara terbuka untuk umum

Penerimaan Kotak suara digudang milik KPU Palembang. ANTARA FOT/Nova Wahyudi
Penerimaan Kotak suara digudang milik KPU Palembang. ANTARA FOT/Nova Wahyudi

Andika menyebut tugas menyortir dan melipat surat suara terbuka untuk umum. Siapa saja yang mendaftar dan bersedia mengikuti arahan dan aturan dari KPU, bisa bekerja melipat dan menyortir.

"Kesempatan untuk melakukan tugas itu kita berikan kepada siapa saja, meskipun dia adalah eks napi," ujar Andika.

2. Eks napi dianggap sudah bekerja dengan baik

Penerimaan Kotak suara digudang milik KPU Palembang. ANTARA FOT/Nova Wahyudi
Penerimaan Kotak suara digudang milik KPU Palembang. ANTARA FOT/Nova Wahyudi

Andika menambahkan, upaya melibatkan eks napi tak bertentangan dengan aturan. Eks napi sama dengan masyarakat pada umumnya, karena mereka bekerja mendapatkan upah seperti masyarakat umum.

"Ada yang mengoordinir mereka dan eks napi ini mau bekerja dengan baik. Jadi kenapa harus kita tolak. Kita pada dasarnya mengakomodir, mempersilakan untuk melakukan pekerjaan itu. Terpenting mereka mau ikuti aturan yang ditetapkan," jelas dia.

3. Eks napi juga punya hak yang sama

Penerimaan Kotak suara digudang milik KPU Palembang. ANTARA FOT/Nova Wahyudi
Penerimaan Kotak suara digudang milik KPU Palembang. ANTARA FOT/Nova Wahyudi

Menurut Andika, tidak ada pengawasan khusus saat eks napi dalam bekerja. Namun, pihaknya tetap menggunakan tim untuk melakukan pengawasan secara umum ke proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

"Saya tidak tahu apakah mereka bekerja atau tidak sebelum tugas sortir lipat ini, tapi memberi kesempatan untuk mereka bekerja dan mendapatkan penghasilan yang benar itu hal baik, kan?" ujarnya.

Dirinya pun memandang hal ini sebagai upaya positif dalam merangkul eks napi. Jangan sampai kesalahan di masa lalu menjadikan mereka terkucil.

"Tidak boleh ada paradigma seperti itu. Masa lalu mereka sudah ditinggalkan di belakang, orang mau memperbaiki hidup kok tidak diberi ruang. Mereka punya kesempatan yang sama dengan yang lain, asalkan bisa ikuti prosedur dan aturan di pekerjaan ini," tutup dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More