Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan akan segera melakukan supervisi sesuai perintah dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di Kabupaten Empat Lawang.
Keputusan itu, dilakukan mengingat waktu yang diberikan MK terhadap KPU hanya 60 hari untuk melakukan seluruh tahapan dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024.
"Kami akan laksanakan dan berkoordinasi dengan KPU RI soal pelaksanaan PSU tersebut," ungakap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, kepada IDN Times, Senin (24/2/2025).
