KPU Palembang Bantah Dalil yang Diajukan Yudha-Bahar di MK

- Kuasa hukum KPU Palembang membantah semua dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran administratif dalam PIlkada Palembang.
- Dalil pemohon terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat di luar jadwal masa kampanye tidak dapat dijadikan dasar diskualifikasi pasangan calon.
- KPU menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Palembang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang melalui kuasa hukumnya, Ikhwan membantah semua dalil-dalil yang diajukan pemohon pasangan calon Yudha Pratomo dan Baharuddin terkait dugaan pelanggaran administratif dalam PIlkada Palembang.
Menurutnya, dalil yang digunakan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang (PHPU Walkot Palembang) yang ditujukan ke KPU Palembang tidak tepat dan bukan masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan, Jumat (17/1/2025).
"Adanya dugaan pelanggaran administratif merupakan ranah lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, termohon menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan hasil pemilihan," ungkap Ikhwan dalam lanjutan sidang yang berlangsung di MK.
1. Pergantian pejabat diklaim di luar jadwal Pilkada dan di luar ranah penyelenggara

Ikhwan juga menyampaikan, dalil pemohon terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat dalam lingkungan Pemkot Palembang yang menjadi dalil dugaan pelanggaran pada 17 Mei 2024 tidaklah tepat. Pasalnya, pengangkatan itu sendiri di luar jadwal masa kampanye atau ketentuan Pasal 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
"Dengan demikian, dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut diskualifikasi pasangan calon," jelas dia.
Menurutnya, pada saat dugaan pelanggaran terjadi, belum ada pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 612 tertanggal 22 September 2024, penetapan pasangan calon baru dilakukan setelah dugaan pelanggaran berlangsung.
"Oleh karena itu, klaim pemohon terkait dugaan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon tidak memiliki relevansi dalam sengketa hasil pemilihan," jelas dia.
2. KPU klaim telah jalankan pilkada yang Luber Jurdil

KPU Palembang juga membantah tuduhan terkait kegiatan pengumpulan Ketua RT dan RW serta lurah oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Palembang. Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan bagian dari kewenangan KPU Palembang sebagai penyelenggara pemilu.
Selain itu, mengenai mutasi tujuh camat pada Mei 2024, KPU juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon.
“Pada saat itu, penjabat (Pj) Wali Kota masih menjabat, dan bukti izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) belum dilampirkan oleh pemohon. Jika memang ada izin, seharusnya disertakan sebagai bukti dalam persidangan," beber dia.
Pihaknya meyakini, KPU telah menjalankan semua tahapan Pilkada Serentak berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Dalam pemilihan tersebut ada sekitar 1.241.196 daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar berdasarkan proses pendataan yang dilakukan KPU.
"Dengan dasar argumentasi tersebut, KPU meminta MK untuk menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon dan menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada Palembang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas dia.
3. Laporan dugaan pelanggaran netralitas tak penuhi syarat materil

Sementara, Anggota Bawaslu Palembang, M Hasbi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil pengawasan 5 Desember 2024, bahwa apa yang disengketakan dan menjadi dalil sudah dilaporkan dan diterima pada 30 Juli 2024 silam. Dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkot Palembang tidak sah lantaran tidak memenuhi syarat pelaporan yang dimaksud dalam aturan.
"Laporan dugaan pelanggaran netralitas masuk pada 30 Juli 2024. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut, Bawaslu Palembang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," jelas dia.

![[BREAKING] Wakil Bupati PALI Ditangkap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel](https://image.idntimes.com/post/20250210/1000127120-679b8fb0461ad11c7448d145cee7fdab-3f980f0298d4b94e7066ad042c72dc7c.jpg)










![[FOTO] Jemaah Haji Kloter I Debarkasi Palembang Tiba di Tanah Air](https://image.idntimes.com/post/20260602/upload_f8991d3ff0e1eccbbc4e4bacf4c6b5af_4f2a82e8-e40c-4456-8c31-5bba894f676e_watermarked_idntimes-2.jpg)






