Kembali Digugat, KPU Empat Lawang Masih Amati Proses ke MK

- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 01 mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pleno dengan hasil kemenangan petahana Joncik Muhammad-A Rifai.
- Pasangan HBA-Henny telah mendaftarkan sejumlah alat bukti yang dilampirkan dalam gugatan ke MK, termasuk SK KPU Nomor 347/2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.
Empat Lawang, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati resmi mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) Pengajuan tersebut diajukan pasca pleno dengan hasil kemenangan petahana Joncik Muhammad-A Rifai (JM-FAI).
Dalam akta pengajuan permohonan perkara, bernomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025, HBA-Henny menunjuk kuasa kepada Fahmi Nugroho untuk mendaftarkan sengketa dengan tergugat KPU Empat Lawang.
"Kita masih mengamati dan akan mengikuti proses lebih lanjutnya di MK," ungkap Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, Rabu (30/4/2025).
1. KPU tunggu gugatan diterima terlebih dahulu

Dalam gugatan tersebut, pasangan HBA-Henny telah mendaftarkan sejumlah alat bukti yang dilampirkan dalam gugatan ke MK. Tak sampai disitu, SK KPU Nomor 347/2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, bertanggal 24 April 2025 turut menjadi dasar gugatan.
"Itu kan masih pendaftaran gugatan, belum diregistrasi MK Jadi pada dasarnya kita akan ikuti proses yang ada," jelas Eskan.
2. KPU belum dapat tanggapi lebih lanjut soal apa saja yang menjadi gugatan

Menurutnya, KPU Empat Lawang akan terbuka menghadapi gugatan yang ada. Pihaknya pun masih menunggu lebih lanjut proses hukum yang ada.
"Kita juga masih menunggu laporan itu masuk registrasi, jadi tahu apa-apa saja, item-item apa saja dalam gugatan paslon tersebut," jelas dia.
3. Gubernur sayangkan jika PSU berujung di MK

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru berharap semua pihak dapat menerima hasil PSU yang ada hingga adanya penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat ada potensi keberatan dan membawa permasalahan PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bila ada kandidat yang kurang puas, ada kanalnya. Ada Bawaslu lewat pelaporan tertentu (saat tahapan), bisa juga ke MK," jelas Deru, Sabtu (26/4/2025).
Di sisi lain, Deru berharap semua permasalahan PSU dapat diselesaikan dengan legawa bagi pihak yang menang dan kalah. Hal ini dilakukan agar pembangunan daerah dapat berjalan maksimal tidak berlarut dalam satu persoalan semata.
"Kalau memang bisa diselesaikan di daerah, artinya tidak harus ke MK. Ini supaya cepat selesai dan proses pembangunan di Empat Lawang bisa lancar dan tidak terhambat oleh sengketa," jelas dia.