Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU akan Tetapkan Kepala Daerah Terpilih di 9 Wilayah di Sumsel

KPU akan Tetapkan Kepala Daerah Terpilih di 9 Wilayah di Sumsel
Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)
Share Article

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akan menetapkan delapan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serantak di Sumsel, Kamis, (9/1/2025).

Kedelapan wilayah yang akan melakukan penetapan tersebut terdiri dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ilir, Kabupaten OKU Timur, Musi Banyuasin, Muratara, Musi Rawas, dan Kota Lubuk Linggau serta Prabumulih.

"Sudah ada surat penetapan dari KPU RI yang keluar hari ini, dan kemungkinan besar penetapan akan dilakukan Kamis nanti," ungkap Komisioner KPU Sumsel, Handoko, Senin (6/1/2025).

1. Sembilan wilayah masih hadapi gugatan

Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)

Handoko menerangkan, dari 17 kabupaten/kota yang ada sembilan lainnya tengah menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini membuat, penetapan kepala daerah terpilih tidak dilakukan secara serentak.

"Karena tidak ada gugatan, penetapan calon terpilih di delapan daerah ini dapat dilakukan lebih awal," jelas dia.

2. KPU tak khawatir dengan gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Senada, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengungkapkan, pihaknya masih menunggu proses gugatan berjalan di MK. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut gugatan di sembilan kabupaten dan kota yang ada guna menghadapi gugatan tersebut.

"Sebenarnya tidak perlu khawatirlah (soal gugatan) karena tidak ada perubahan angka-angka yang ada," jelas Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya.

3. Tunggu arahan dari MK

Meza Swastika, Arief Mulyadin Di Lampung Insider (Lampung Insider/Meza Swastika, Arief Mulyadin)
Meza Swastika, Arief Mulyadin Di Lampung Insider (Lampung Insider/Meza Swastika, Arief Mulyadin)

Andika menyebut, pihaknya masih menunggu ketetapan perkara yang akan dilakukan MK. Pengaduan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 17 Kupaten/ kota plus tingkat provinsi di Sumsel, berakhir pada 11 Desember 2024 lalu, dan saat ini masih menunggu registrasi dari MK.

"Kami masih menunggu arahan itu dari Mahkamah Konstitusi, ke KPU RI nanti ke KPU Provinsi, dan pastinya kami masih menunggu," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More

Karhutla di Sumsel Melonjak 199 Kasus, PALI Masuk Zona Merah

28 Jun 2026, 14:39 WIBNews