BPJS di-Stop, Pemprov Sumsel: Masyarakat OI Tetap Bisa Berobat

Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan Sumsel meminta masyarakat Ogan Ilir tidak khawatir dengan dibekukannya sementara waktu layanan BPJS Kesehatan. Pasalnya masyarakat Ogan Ilir tetap dapat berobat ke layanan kesehatan dengan menggunakan program BERKAT, yakni berobat dengan KTP di seluruh faskes yang ada.
"Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI), tidak dapat digunakan karena berakhirnya perjanjian kerja sama," ungkap Kadinkes Sumsel, Trisnawarman, Senin (6/1/2025).
1. Pemprov cover masyarakat yang tak masuk dalam tanggungan kabupaten

Trisnawarman mengungkapkan, program Berkat ini dapat digunakan masyarakat yang mengalami urgensi untuk mendapat perawatan di rumah sakit. Program Berkat tersebut, dikeluarkan pemda pada tahun 2023 untuk memenuhi Universal Health Coverage (UHC) di Sumsel yang pada saat itu diketahui telah mencapai 95 persen.
"Jadi kita (Pemprov Sumsel) membantu tujuh kabupaten/kota ini sesuai porsi kekurangannya, pada saat itu Kabupaten Ogan Ilir sudah mencapai UHC 95 persen jadi sharingnya disesuaikan. Karena kita membantu yang masih sisa saja, sehingga bisa sampai 98 persen di tahun 2024," jelas dia.
2. Masyarakat Ogan Ilir bisa hubungi Dinkes untuk dapat bantuan pelayanan

Menurut Trisnawarman, masyarakat kabupaten/kota memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang belum memiliki JKN-KIS.
"Siapapun penduduk Sumsel akan diakomodir melalui bantuan provinsi sesuai ketentuan," jelas dia.
3. Program Berkat diklaim untuk sederhanakan birokrasi

Program Berkat ini dikeluarkan agar memudahkan birokrasi masyarakat mengakses layanan kesehatan yang ada. Dengan aturan itu, Pemprov Sumsel harus memastikan masyarakat Sumsel telah menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Menurutnya, berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia setiap Kabupaten/Kota wajib mencapai UHC. Untuk itu kewajiban Pemerintah Kabupaten/kota memiliki tanggung jawab untuk menanggung masyarakat miskin yang tidak mampu dan tidak tercover pada APBN.
"Program berobat dengan KTP ini merupakan langkah taktis yang diambil pemprov Sumsel untuk mendorong kepesertaan JKN-KIS tanpa pandang bulu kabupaten dan kota," jelas dia.

















