Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hore! Pemprov Sumsel Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan di Tahun 2025

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan keringanan pajak yang berlaku sejak 5 Januari 2025. Berdasarkan kebijkan baru itu, Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat keringanan 10 persen disusul 40 persen pengenaan PKB untuk kepemilikan angkutan umum orang, karyawan, sekolah dan lain sebagainya

Lalu pemda juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kondisi ini membuat masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas dapat memanfaatkan program ini untuk proses biaya peralihan nama.

"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku," ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Senin (6/1/2025).

1. Pemprov Sumsel akan turunkan target pajak tahun 2025

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rizwan menerangkan, kebijakan ini tidak lepas dari aturan Perda nomor 3 tahun 2024 yang sudah diputuskan Gubernur Sumsel 2018-2023 Herman Deru. Kebijakan ini dikeluarkan merespon UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemda berharap dengan kebijakan ini, masyarakat tak perlu khawatir dengan kenaikan biaya PKB.

"Untuk target Pajak Daerah saat ini kita masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024," jelas dia.

2. Kebijakan ini diharapkan membantu perekonomian masyarakat

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Rizwan mengungkapkan, dengan adanya stimulus yang diberikan pemda diharapkan perekonomian Sumsel dapat terus berkembang. Hal ini dinilai dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun kesejahteraan secara keseluruhan.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," jelas dia.

3. Pemda sudah berhitung soal pemberian stimulus

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Senada, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, pemberian keringanan dan pajak opsen dilakukan dengan menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat. Sesuai arahan kemendagri maka daerah akan menyesuaikan kebijakan dalam penerimaan pajak yang ada.

"Kita sudah berhitung keringan ini kita berikan memang akan ada sedikit pengurangan penerimaan daerah, tetapi yang penting kegiatan usaha masyarakat tetap bisa berjalan. Jadi multiplier efek yang kita kejar tidak hanya sekedar pendapatan daerahnya," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us