Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Pilih Berdamai

Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Pilih Berdamai
Arya betsama kuasa hukumnya saat melapor kasus penganiayaan (Dok: istimewa)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kasus kekerasan didunia pendidikan terjadi di UIN Raden Fatah Palembang akhirnya berujung damai. Korban sepakat berdamai menyabut berkas perkara dan menerima uang damai sebesar Rp70 juta.

"Iya benar, kemarin sudah damai (Jumat). Uang damainya itu Rp70 juta," ungkap Tim kuasa hukum Frengky, Sabtu (22/7/2023).

1. Kasus penganiayaan berjalan berlarut-larut

Upaya menghalang-halangi kerja jurnalis oleh Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang (Dok: istimewa)
Upaya menghalang-halangi kerja jurnalis oleh Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang (Dok: istimewa)

Kasus kekerasan menimpa Arya Lesmana berjalan hampir 10 bulan. Arya saat itu mengikuti kegiatan organisasi kampus dikeroyok seniornya di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.

Saat itu korban, dipukul dan dipaksa meminum air kecingnya sendiri. Berjalannya waktu, upaya mediasi terus dilakukan dan para tersangka menyanggupi permintaan korban untuk memberikan uang damai.

"Karena kasusnya sudah lama dan dari pada berlarut-larut akhirnya damai," jelas dia.

2. Arya pilih damai agar bisa berkuliah dengan damai

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Korban memilih jalur damai tak lain, dalam rangka memikirkan nasib perkuliahannya. Dirinya berharap kuliahnya di UIN Raden Fatah dapat berlangsung nyaman tanpa ada lagi mempermasalahkan kasus tersebut.

"Sebenarnya hal paling kongkret itu intinya, Arya masih mau berkuliah di sana. Makanya kita tidak mau menekan (pelaku) terlalu lebih," ujar dia.

3. Perdamaian akan diselesaikan lewat mekanisme RJ

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Senada, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan telah bertemu kuasa hukum keduabelah pihak. Semuanya sepakat memilih jalur damai. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus kekerasan ini dengan melakukan gelar perkara restorative justice (RJ).

"Benar kita sudah mendapat laporan jika sudah terjadi mediasi perdamaian diantara keduabelah pihak," tutup dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More

Laka Beruntun di Linggau, 2 Remaja Tewas Saat Silaturahmi Lebaran

28 Mei 2026, 10:17 WIBNews