Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4 Lagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Dijadikan Tersangka Perundungan

4 Lagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Dijadikan Tersangka Perundungan
Upaya menghalang-halangi kerja jurnalis oleh Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang (Dok: istimewa)
Share Article

Palembang, IDN Times - Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menetapkan empat orang tersangka lain. Keempat tersangka terlibat dalam kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

"Kami sudah mengetahuinya terkait penetapan tersangka baru kasus penganiyaan mahasiswa UIN," ungkap Kms Sigit Muhaimin dari YLBH Sumsel Berkeadilan sebagai kuasa hukum korban Arya Lesmana Putra, Selasa (17/1/2023).

1. Kuasa hukum tak kaget ada penambahan tersangka

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Menurut Sigit, dirinya tidak begitu kaget dengan penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Ia menilai kasus yang dialami kliennya sejak awal sudah terlihat melibatkan banyak orang.

"Dari laporan awal memang ada terduga pelaku yang mengeroyok klien kami 10 orang, jadi dengan adanya tersangka baru kami tidak kaget," jelas dia.

2. Berharap ada 10 orang jadi tersangka

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya mengapresiasi penyidik Polda Sumsel yang sudah menetapkan beberapa tersangka. Hanya saja, pihaknya belum menerima laporan jika para pelaku sudah ditahan. Ia berharap 10 orang yang terlibat, semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Meski begitu kami juga menyayangkan para tersangka belum juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan tadi malam," ungkap dia.

3. Kronoligis penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel telah melakukan olah TKP penyiksaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Dalam olah TKP tersebut, polisi mendapatkan keterangan jika korban ALP (19) diminta meminum air kloset oleh para seniornya.

"Dari olah TKP bertambah kronologi baru. Setelah disundut api rokok, korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil menggunakan kemasan minuman plastik," ungkap kuasa hukum korban, Prengki Adiatmo.

Menurut Prengki, penyiksaan terhadap korban terjadi selepas salat Jumat (30/9/2022). Korban dipaksa meminum air kloset oleh para pelaku. Karena merasa terintimidasi, korban terpaksa menuruti permintaan seniornya.

"Klien kami saat itu dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

ASN Tersangka Suap Bersama Wabup PALI Masih Digaji, Ini Jawaban BKN

07 Jun 2026, 15:29 WIBNews