Ogan Komering Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) karena melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan aplikasi elektronik atau APK surat tilang.
Pelaku dengan beraninya mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp kepada korbannya warga Palembang, dan pelaku berhasil menguras saldo rekening milik korban senilai Rp2,3 miliar.