Musi Banyuasin, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AS anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin (DPRD Muba), Sumatra Selatan, menjadi tersangka kasus perambahan hutan.
AS ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kehutanan yang terjadi di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.