Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang vonis kepada tiga pejabat Bawaslu Prabumulih (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis tiga komisioner Bawaslu Prabumulih atas korupsi dana hibah 2017-2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Ketua Bawaslu Prabumulih, Herman Julaidi beserta Komisioner Bawaslu Prabumulih, divonis selama empat tahun penjara. Sedangkan satu komisioner lain bernama Iin Susanti divonis tiga tahun 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Igbal Rivana selama empat tahun. Mengadili terdakwa lin Susanti dengan pidana selama tiga tahun 10 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi.

1. Ketiga terdakwa diminta kembalikan uang kerugian negara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sahlan menerangkan ketiga terdakwa terbukti bersalah, mereka juga dihukum pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 juta," jelas dia.

2. Terdakwa terbukti memperkaya diri

Editorial Team

Tonton lebih seru di