Palembang, IDN Times - Keluarga tiga anggota Polsek Negara Batin yang menjadi korban penembakan dalam penggerebekan di lokasi judi di Lampung meminta agar terdakwa dihukum mati. Mereka mengapresiasi pembacaan dakwaan yang ditujukan kepada Kopda Basarzah dan berharap putusan yang adil dapat diberikan.
"Harapan kita Majelis Hakim Militer dapat mengurai keterangan saksi-saksi bahwa memang perbuatan terdakwa memang sudah direncanakan. Penerapan pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) sudah tepat karena ini memang sudah direncanakan oleh terdakwa," ungkap kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, Rabu (11/6/2025).
