Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Didakwa Pasal Berlapis, Kopda Basarzah TNI Tembak Polisi di Lampung Pakai Senjata Modifikasi

IMG-20250611.JPG
Kopda Basarzah saat dibawa ke ruang sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kopda Basarzah didakwa pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
  • Terdakwa langsung ambil senjata saat penggerebekan polisi, menembak Kapolsek Negara Batin yang mencoba menangkapnya.
  • Senjata laras panjang yang digunakan terdakwa sudah dimodifikasi dan dipinjam dari anggota TNI yang meninggal pada 2019.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Sidang perdana kasus penembakan tiga anggota Polisi di Lampung hingga tewas bergulir di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Terdakwa Kopda Basarzah dan Peltu Lubis dihadapkan ke muka persidangan dalam dua berkas perkara berbeda.

Kopda Basarzah didakwa pasal berlapis, yakni 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Atas dakwaan tersebut, Kopda Basarzah terancam hukuman mati. Sementara rekannya Peltu Lubis dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

1. Terdakwa langsung ambil senjata saat penggerebekan

IMG-20250611.jpg
Kopda Basarzah saat menjalani sidang perdana di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam sidang diketahui aksi penembakan anggota TNI AD Subramil Negara Batin Kodim Way Kanan Lampung tersebut telah melakukan tindakan terencana dalam penembakan. Dirinya yang mengetahui kedatangan 16 anggota polisi, langsung mengambil senjata api laras panjang jenis SS1 yang sudah dikanibalkan dengan jenis FNC.

"Terdakwa pada saat itu sedang mengikuti perjudian sabung ayam sehingga langsung mengambil senjata ketika polisi melakukan penggerebekan," ungkap Oditur Militer CKM D Butar Butar saat membacakan dakwaan, Rabu (11/6/2025).

2. Terdakwa tembak Kapolsek Negara Batin saat akan ditangkap

IMG-20250611-WA0036.jpg
Sidang perdana penembakan anggota polisi di Lampung di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam aksi penggerebekan tersebut, Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto yang menjadi korban pertama dalam penembakan yang dilakukan Kopda Bassarsyah. Terdakwa mengetahui ada upaya penangkapan yang dilakukan korban Lusiyanto kepada dirinya sehingga dirinya melakukan penembakan. Meski menggunakan rompi anti peluru, korban tetap terkena tembakan yang mengarah ke bagian dadanya. Peluru tersebut membuat korban tewas di tempat setelah penembakan.

"Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada tertembak, menembus paruh kanan jantung dan tulang belakang," jelas dia.

Melihat korbannya jatuh, Kopda Basarzah masih berusaha melarikan diri. Dirinya bahkan sempat terjatuh hingga membuat senapan laras panjangnya terlepas sementara aksi pengejaran masih dilakukan.

"Terdakwa kemudian mencoba mengambil lagi senjata tersebut. Ketika dapat, korban Bripda M Ghalib Surya Ganta yang terlihat akan menembak, juga ditembak oleh terdakwa," jelas dia.

3. Terdakwa sempat terjatuh sebelum lakukan penembakan

IMG-20250611-WA0032.jpg
Kopda Basarzah saat menjalani sidang perdana di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tembakan yang terukur dilakukan oleh tersangka mengenai wajah Bripda M Ghalib. Hal tersebut membuat peluru yang ditembakan oleh terdakwa menembus batang otaknya. Hal senada juga dilakukan oleh terdakwa dengan menmbak Bripka Petrus Apriyanto dimana peluru yang dilesatkan korban menembus bola matanya hingga menembus rongga kepala.

"Terdakwa melawan menembak petugas (polisi) karena menolak ditangkap saat penggerebekan, terdakwa telah sengaja merencanakan perbuatannya tersebut," beber Oditur.

4. Terdakwa dapat pinjaman senjata dari anggota TNI yang meninggal

IMG-20250611-WA0034.jpg
Sidang perdana penembakan anggota polisi di Lampung di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari hasil penyidikan, diketahui senjata laras panjang yang digunakan terdakwa sudah dimodifikasi. Dirinya mendapatkan senjata tersebut dari rekan sesama anggota TNI bernama Kopda Zeni Erwanta yang sudah meninggal pada 2019 silam. Kala itu, terdakwa meminjam senjata api tersebut untuk berburu rusa dengan dibekali dua magazine serta 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter. Dirinya berkilah senjata itu tidak dikembalikan.

Sementara untuk bisnis judi yang dijalankannya diketahui dimulai tahun 2023 silam bersama rekannya Peltu Lubis. Bisnis itu berlanjut hingga penembakan terjadi, Senin (17/3/2025) lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us