Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Momen Kopda Basarzah Mengantuk saat Sidang, Sampai Diperingati Hakim Militer

IMG-20250611.jpg
Kopda Basarzah saat menjalani sidang perdana di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kopda Basarzah mengantuk saat sidang perdana
  • Kopda Basarzah terancam hukuman mati karena dakwaan berlapis
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Sidang perdana kasus penembakan yang menyebabkan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung tewas resmi dimulai. Terdakwa penembakan Kopda Basarzah yang dihadirkan menggunakan seragam PDH lengkap sempat ditegur Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Terdakwa diduga mengantuk saat menjalani persidangan. Kejadian tersebut berlangsung saat Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar membacakan dakwaan sehingga majelis hakim sempat menyela jalannya sidang guna bertanya kepada terkdawa.

"Terdakwa, kamu mengantuk?," tanya ketua Majelis Hakim, Rabu (11/6/2025).

1. Terdakwa diminta mendengarkan sidang

IMG-20250611-WA0036.jpg
Sidang perdana penembakan anggota polisi di Lampung di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kopda Basarzah sempat terpenjam dan mengantuk sehingga membuat hakim bertanya. Dirinya yang semula mengantuk langsung menjawab pertanyaan yang dilontarkan mejalis hakim.

"Siap," jawab Kopda Bazarsah.

Kolonel CHK Fredy yang memimpin sidang tersebut meminta terdakwa untuk mengambil sikap sempurna. Dirinya pun meminta terkdawa berdiri dan mendengarkan isi dari dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer.

2. Terdakwa gunakan senjata api laras panjang modifikasi

IMG-20250611.JPG
Kopda Basarzah saat dibawa ke ruang sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam pembacaan dakwaan terungkap, senjata laras panjang yang digunakan oleh Kopda Basarzah diperolehnya dari seorang anggota TNI pada tahun 2018. Senjata tersebut dipinjam oleh Kopda Basarzah untuk keperluan berburu militer. Adapun senjata tersebut sebelumnya merupakan senjata serbu yang digunakan oleh TNI. Senjata pinjaman tersebut sudah dimodifikasi oleh terdakwa dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi.

Senjata tersebut tak pernah dikembalikan oleh Kopda Basarzah hingga pemiliknya meninggal dunia pada 2019. Senjata hasil modifikasi tersebut disimpan oleh terdakwa dan digunakan sebagai alat pengamanan untuk membuka judi sabung ayam.

"Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024. Selama itu terdakwa selalu berpindah tempat di kawasan Way Kanan Lampung," jelas dia.

3. Kopda Basarzah terancam hukuman mati

IMG-20250611-WA0032.jpg
Kopda Basarzah saat menjalani sidang perdana di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kopda Basarzah didakwa dengan pasal berlapis yakni, 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Kopda Basarzah terancam dikenakan hukuman mati.

Sementara itu, rekannya Peltu Yun Hari Lubis dikenakan Pasal 303 tentang perjudian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Padang Siapkan 3 Pilihan Tempat Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya

18 Nov 2025, 20:00 WIBNews