Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menangkap enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan izin pertambangan batu bara di Bumi Sriwiyaja.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumsel mencurigai dugaan kasus tindak pidana korupsi pada tata kelola tambang di Sumsel, hingga merugikan keuangan negara ratusan miliar.
"Setelah dilakukan penyidikan mendalam, penyidik menemukan indikasi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp555 Miliar," ungkap Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, Selasa (23/7/2024).
