Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum ASN Dinas Perkim Empat Lawang Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kejari Empat Lawang tetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan
  • Tersangka pertama adalah seorang ASN di Dinas Perkim, tersangka kedua adalah seorang pemborong
  • Modus operandi melibatkan pembayaran kepada pemborong meskipun hasil audit BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan

Empat Lawang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2011.

Tersangka pertama merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkim berinisial HA, dan tersangka kedua seorang pemborong berinisial R. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Empat Lawang.

1. Pemborong tetap dibayar meski 3 volume pekerjaan berkurang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha mengatakan, modus operandi yang dilakukan HA adalah tetap membayar pemborong R meskipun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga jenis pekerjaan yang volumenya kurang.

"Pada tahun 2011 telah dilakukan peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp2,4 miliar yang dikerjakan oleh CV Antam. Namun pada November tahun tersebut, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp935 juta," ujarnya, Senin (8/7/2024).

2. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp935 juta

Kemudian pada Desember, rekanan R meminta pembayaran 100 persen dan oleh HA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUBM tetap dibayarkan. Meskipun audit dari BPK sudah mengingatkan adanya kekurangan volume pekerjaan, pembayaran tetap dilakukan oleh HA. 

"Dugaan tindak pidana di sini adalah adanya volume pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun tetap diminta pembayarannya dan tetap dibayarkan. Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp935 juta," terangnya.

3. Tersangka R belum ditahan karena masih sakit

(NET.Z/muhammad farhan adli)

Saat ini, HA telah ditahan oleh pihak Kejari Empat Lawang dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang. HA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp50 juta. 

"Untuk tersangka satunya adalah pihak kontraktor belum ditahan, karena saat pemanggilan kemarin yang bersangkutan tidak datang dikarenakan sakit. Demi alasan kemanusiaan maka penahan tersangka belum dilakukan," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us