Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penetapkan tersangka jaksa gadungan di Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Penetapkan tersangka jaksa gadungan di Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Intinya sih...

  • Penangkapan kedua tersangka dilakukan tim kejaksaan di sebuah rumah makan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).

  • Tersangka mencoba menawarkan pengurusan kasus korupsiKedua tersangka turut melakukan upaya dalam menemui pimpinan daerah di Sumsel untuk menawarkan jasa mengurus sejumlah perkara hukum yang ada.

  • BA bukan seorang jaksa melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menetapkan dua orang tersangka berinisial BA dan RF dalam kasus Jaksa Gadungan yang mendatangi dua kantor kejaksaan. Keduanya terancam dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/10/2025).

1. Tim kejaksaan temukan alat bukti

Penetapkan tersangka jaksa gadungan di Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Penangkapan kedua tersangka dilakukan tim kejaksaan di sebuah rumah makan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). Kedua tersangka diketahui baru saja mendatangi kantor Kejati Sumsel pada pagi hari dan kantor Kejari OKI pada siang hari untuk bertemu beberapa pihak dengan mengaku utusan dari Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan beberapa alat bukti yang disita dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

2. Tersangka mencoba menawarkan pengurusan kasus korupsi

Penetapkan tersangka jaksa gadungan di Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Selain berusaha menemui pimpinan kejaksaan, kedua tersangka turut melakukan upaya dalam menemui pimpinan daerah di Sumsel. Tujuannya, tersangka menawarkan jasa mengurus sejumlah perkara hukum yang ada.

"Tersangka mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap. Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejati Sumsel," jelas dia.

3. Tersangka BA merupakan ASN aktif

Penetapkan tersangka jaksa gadungan di Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap dia.

Editorial Team