Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menetapkan dua orang tersangka berinisial BA dan RF dalam kasus Jaksa Gadungan yang mendatangi dua kantor kejaksaan. Keduanya terancam dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/10/2025).