ASN Asal Way Kanan Ditangkap Usai Mengaku Jadi Utusan Kejagung RI

- Pelaku mendatangi Kejati Sumsel
- Pelaku berbincang kasus pidsus di Kejari OKI
- BA sempat mendatangi Pemkab OKU untuk bertemu bupati
Palembang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), Way Kanan, Lampung berinisial BA ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). BA mendatangi sejumlah instansi sambil mengaku sebagai jaksa.
"Saat mendatangi kantor kejaksaan pelaku mengaku sebagai jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. Begitu juga saat mendatangi Pemkab OKI pelaku mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada IDN Times, Selasa (7/10/2025).
1. Pelaku sempat mendatangi Kejati Sumsel

Kasus ini bermula ketika BA datang ke kantor Kejati Sumsel Pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (4A), pin Jaksa, dan pin Persaja. BA bersama dua rekannya berpakaian sipil datang untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dengan tujuan menanyakan suatu perkara.
Namun, pertemuan tersebut tidak terjadi lantaran orang yang dicari tidak berada di tempat. BA kemudian menemui Kasi Dalops, pelaku lalu melanjutkan perjalanan ke Kabupaten OKI dengan menempuh satu jam perjalanan dari Kejati Sumsel.
"Sekitar pukul 11.30 WIB pelaku sampai di Kejari OKI dengan pakaian yang sama bertemu pihak keamanan kejaksaan. Di situ, pelaku menyampaikan niatnya untuk bertemu Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus Kejari OKI," ungkap Vanny.
2. Pelaku berbincang kasus pidsus di Kejari OKI

Pelaku kemudian menemui staf tata usaha dan sempat berbincang singkat mengenai penanganan perkara di bidang pidsus. Ia juga meminta untuk bertemu langsung dengan Kasi Intel Kejari OKI. Namun, pertemuan itu kembali gagal terlaksana karena pejabat yang ingin ditemuinya tidak berada di tempat.
"Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Tujuan pertemuan itu, pelaku ingin menanyakan perkara yang sedang ditangani Kejari OKI," jelas dia.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, Kasi Intel pun tiba. Dia lalu menemui pelaku untuk menanyakan maksud kedatangannya. Saat perbincangan itulah, pelaku kembali mengutarakan niatnya untuk dihubungkan dengan Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.
"Kasi Intel menyampaikan bahwa dia tidak dapat menghubungkan BA dengan Bupati OKI. Setelah perbincangan itu pula, BA memutuskan untuk meninggalkan Kejari OKI," jelas dia.
3. BA sempat mendatangi Pemkab OKU untuk bertemu bupati

Dari informasi itu juga, tim Kejari OKI mendapat informasi tentang pelaku yang juga sempat mendatangi Bagian Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI. Pengakuan yang disampaikan pun sama sebagai utusan Kejagung RI yang hendak bertemu Bupati OKI.
"Pertemuan itu belum terlaksana. Dari informasi itu juga tim langsung melakukan penangkapan," jelas dia.
4. Identitas pelaku diketahui sebagai ASN

Pelaku ditangkap tim Kejari OKI saat beristirahat di salah satu rumah makan. BA lalu digelandang ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan sementara, pelaku dipastikan bukan jaksa seperti pengakuannya, melainkan ASN di Way Kanan dengan pangkat 3D.
"Saat ini masih kami dalami motif dari pelaku. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai jaksa atau lembaga penegakan hukum lainnya," jelas dia.