Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh influencer Lina Mukherjee telah lengkap atau P-21. Lina dijerat dengan UU ITE terkait unggahannya mengucap Bismillah sesaat sebelum mengonsumsi babi.

"Setelah dilaksanakan penelitian kembali dan hasil ekspos yang dilakukan kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (23/6/2023).

1. Tersangka dijerat UU ITE

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Vanny menerangkan, sebelumnya pihak Kejati Sumsel sempat mengembalikan berkas perkara ke penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) untuk diperbaiki. Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara tersebut akhirnya dikirim kembali dan dinyatakan lengkap.

"Tersangka Lina Luthfiawati dikenakan UU ITE. Dengan dinyatakan lengkap, maka tinggal menunggu proses tahap kedua," jelas dia.

2. Kejati minta Polda Sumsel serahkan tersangka dan barang bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di