Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh influencer Lina Mukherjee telah lengkap atau P-21. Lina dijerat dengan UU ITE terkait unggahannya mengucap Bismillah sesaat sebelum mengonsumsi babi.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali dan hasil ekspos yang dilakukan kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (23/6/2023).