Kejati Sumsel Geledah Rumah Harnojoyo dan 2 Tersangka Kasus Cinde

- Kejati Sumsel melakukan penggeledahan rumah Harnojoyo dan 2 tersangka kasus Cinde di Palembang.
- Penggeledahan dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan merupakan rangkaian dalam penyelidikan korupsi pasar Cinde.
- Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah rumah eks Wali Kota Palembang yang terjerat kasus Cinde beserta dua orang tersangka lainnya, Rabu (9/7/2025) malam.
"Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis yang diterima, Kamis (10/7/2025).
1. Kejati Sumsel sita satu unit mobil dan berkas yang berkaitan dengan kasus Cinde

Penggeledahan rumah Harnojoyo dilakukan di Jalan H.Alamsyah Ratu Prawira Negara Palembang, dan rumah tersangka Raimar Yousnandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66.
Serta kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah di Jalan Gajah Kedamaian Permai Palembang.
"Dalam penggeledahan disita barang bukti dokumen, satu unit Pajero warna putih milik Raimar, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde," jelasnya.
2. Penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel

Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan korupsi pasar Cinde yang kini masih bergulir.
"Penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT MB," kata dia.
3. Setelah ditetapkan tersangka Kasus Cinde Palembang, Harnojoyo ditahan di Rutan Pakjo

Diberitakan, Kejati Sumsel menetapkan Wali Kota Palembang periode 2015-2018 Harnojoyo sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan pasar Cinde, Senin (7/7/2025).
Kasus ini sebelumnya juga menyerat empat tersangka lain. Termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Sehingga, total tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan, Harnojoyo sebelum dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikan menjadi tersangka.
“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,”kata Umaryadi, dalam keterangan pers yang dirilis.