Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Sita Ratusan Hektare Lahan Tersangka Halim Ali di Tungkal Jaya

Kejari Muba sita lahan Halim Ali di Tungkal Jaya Muba. (Dok. Kejari Muba)
Kejari Muba sita lahan Halim Ali di Tungkal Jaya Muba. (Dok. Kejari Muba)
Intinya sih...
  • Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menyita aset terkait dugaan korupsi pada perkebunan PT SMB di luar HGU wilayah Kabupaten Muba.
  • Penyitaan aset dilakukan di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.
  • Penggeledahan dilakukan di Kantor PT SMB Palembang dan pengusaha kenamaan Palembang, Halim Ali alias Haji Alim ditahan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi proyek tol Betung-Tempino tahun 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menggeledah dan menyita aset terkait perkara dugaan korupsi perkebunan PT SMB di luar HGU di wilayah Kabupaten Muba.

Penyitaan aset yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba Roy Riady ini berlangsung, Rabu (12/3/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Kali ini aset PT SMB yang diluar HGU berhasil disita seluas 712,5 hektare. Jumlah ini dikurangi luas trase tol 94,52 hektare menjadi 617,98 hektar.

1. Aset yang disita berstatus tanpa alas hak

Kejari Muba sita lahan Halim Ali di Tungkal Jaya Muba. (Dok. Kejari Muba)
Kejari Muba sita lahan Halim Ali di Tungkal Jaya Muba. (Dok. Kejari Muba)

Kepala Kejari Muba, Roy Riady mengatakan, aset tersebut berstatus tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut.

"Penyitaan aset dilakukan di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba," ujarnya Kamis (13/3/2025).

Roy menyebutkan, proses penyitaan ini dilakukan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait.

"Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut," terangnya.

2. Penyidik sita beberapa dokumen penting di kantor PT SMB

Kejari Muba saat menggeledah kantor Halim Ali di Palembang. (Dok. Kejari Muba)
Kejari Muba saat menggeledah kantor Halim Ali di Palembang. (Dok. Kejari Muba)

Diketahui, penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba juga melakukan penggeledahan di Kantor PT SMB yang bertempat di Jalan Dr. M Isa Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang. 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terdiri dari satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, selembar memo tulis tangan, satu bundel fotocopy laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya. 

3. Halim Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka

Tersangka Halim Ali saat ditahan di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)
Tersangka Halim Ali saat ditahan di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Diketahui pengusaha kenamaan Palembang, Halim Ali alias Haji Alim yang juga Direktur PT SMB resmi ditahan oleh Penyidik Kejari Muba usai menjani pemeriksaan di Kejati Sumsel. Haji Alim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek tol Betung-Tempino tahun 2024.

Penetapan Haji Alim sebagai tersangka bersama Amin Mansyur (AM) mantan pegawai BPN Muba. Keduanya diduga terlibat pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino seluas 34 hektare.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us